Gegara Tak Lewat Oligarki? Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bongkar Alasan Tom Lembong Dipenjara

  • Bagikan
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu membahas beberapa hal menarik dari vonis yang dijatuhkan ke Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Hal ini disampaikan oleh Said Didu melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

Ia menyebut ada beberapa fakta yang sulit untuk dibantah untuk vonis hukuman yang diberikan ke Tom Lembong.

Dan Said Didu pun menaruh curiga ada keterkaitan hal ini dengan Geng yang dengan Geng Solo.

“Dari fakta pengadilan, sulit dibantah bhw hukuman thdp @tomlembong adalah pesanan Geng SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) dg fakta dan ulasan sbb,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).

“1) tdk ditemukan niat jahat (mensrea) dari TL
2) TL tdk menerima apapun,” tuturnya.

Lanjut, ia juga memaparkan tiga poin penting terkait hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong karena tuduhan yang diberikan kepadanya.

“dihukum karena tuduhan :
1) menunjuk BUMN utk impor gula, tapi karena BUMN bekerjasama dg swasta dan swasta untung - dianggap melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan orang lain
2) Tom Lembong mempraktekkan ekonomi kapitalis (alasan aneh)
3) krn harga gula tidak turun stlh impor,” paparnya.

Ia juga menyebut ada tiga poin keanehan dalam kasus ini. Diantaranya ada, perlawanan ke Geng Solo hingga pengusutan kasus.

“Keanehan :

Ada 6 Mendag lain melakukan impor gula yg jumlahnya lebih besar dan juga melakukan dg mekanisme yg sama tapi tidak dituduh lakukan korupsi.

Sepertinya @tomlembong dihukum karena :

1) berseberangan atau melawan Geng Solo
2) TL mengimpor gula tidak lewat Oligarki Geng SOP
3) pengusutan kasus ini terjadi sblm Kejagung dibawah kendali Presiden Prabowo,” tuturnya.

“sebagai informasi bahwa impor gula saat rezim Jokowi meningkat dan nilainya sangat besar - bisa mencapai Rp 50 trilyun per tahun !!!,” terangnya.

Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.

Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika

Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version