Simpatisan Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dian Sandi PSI Beri Komentar Menohok

  • Bagikan
Kader PSI, Dian Sandi Utama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian sidang panjang yang mengupas kebijakan impor gula ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa keputusan yang diambil Tom bertentangan dengan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku.

“Tindakan terdakwa dalam kasus ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung hakim dalam persidangan.

Meski demikian, vonis terhadap Tom justru mengundang gelombang dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan, dugaan aroma politis dalam kasus ini turut mencuat.

Salah satunya disampaikan oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus, yang hadir langsung menyaksikan sidang putusan.

"Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Rekayasa hukum boleh bertindak sesukanya, tetapi hati nurani masyarakat selalu berkata jujur jika Tom Lembong memang layak diperjuangkan karena bersih dan tidak menerima uang sepeserpun,” tulis Jhon melalui akun X miliknya.

Dalam video yang ia unggah, tampak ratusan simpatisan hadir di area pengadilan. Mereka menyuarakan dukungan secara lantang kepada Tom.

"Free, free, Tom Lembong. Free, free, Tom Lembong!," teriak mereka serempak dalam rekaman yang beredar luas di media sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan