Simpatisan Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dian Sandi PSI Beri Komentar Menohok

  • Bagikan
Kader PSI, Dian Sandi Utama

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memberikan komentar menohok terhadap sejumlah pihak yang merasa kecewa atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Dikatakan Dian, dalam hukum pidana, yang dinilai bukan hanya niat atau maksud awal kebijakan.

Akan tetapi dampak dari kebijakan tersebut, terutama jika berujung pada keuntungan pihak lain secara melawan hukum.

"Itulah sebab pasal itu pada alineanya mengatur, setiap tindakan melawan hukum yang bisa saja oleh kebijakannya tidak untuk memperkaya diri sendiri, tapi terbukti memperkaya orang lain," kata Dian di X @DianSandiU (20/7/2025).

Pernyataan menohok ini dilemparkan Dian kepada pendukung Tom yang menganggap sang mantan menteri hanya menjalankan kebijakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Dian mengingatkan bahwa aspek niat baik tidak bisa menjadi pembelaan tunggal dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika ada bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah.

Sebelumnya, Tom Lembong akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian sidang panjang yang mengupas kebijakan impor gula ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa keputusan yang diambil Tom bertentangan dengan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku.

“Tindakan terdakwa dalam kasus ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung hakim dalam persidangan.

Meski demikian, vonis terhadap Tom justru mengundang gelombang dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan, dugaan aroma politis dalam kasus ini turut mencuat.

Salah satunya disampaikan oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus, yang hadir langsung menyaksikan sidang putusan.

"Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Rekayasa hukum boleh bertindak sesukanya, tetapi hati nurani masyarakat selalu berkata jujur jika Tom Lembong memang layak diperjuangkan karena bersih dan tidak menerima uang sepeserpun,” tulis Jhon melalui akun X miliknya.

Dalam video yang ia unggah, tampak ratusan simpatisan hadir di area pengadilan. Mereka menyuarakan dukungan secara lantang kepada Tom.

"Free, free, Tom Lembong. Free, free, Tom Lembong!," teriak mereka serempak dalam rekaman yang beredar luas di media sosial.

Tom sendiri terlihat dikawal ketat oleh aparat dari Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Saat melangkah keluar dari ruang sidang, ia sempat berhenti sejenak untuk menyapa para pendukungnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version