Ia menegaskan jika pembuat undang-undang Tipikor memang bermaksud memasukkan unsur kelalaian ke dalam Pasal 2 atau 3, maka hal itu seharusnya disebutkan secara eksplisit dalam teks undang-undang.
“Kalau tidak, maka penafsirannya harus tunduk pada prinsip hukum pidana yang mengharuskan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, putusan ini berpotensi menimbulkan preseden berbahaya terhadap kriminalisasi pejabat publik atas tindakan administratif yang tidak disengaja,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp 750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara. "Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.