Dian Sandi PSI Semprot Loyalis Tom Lembong Drama, Mahfud MD: Memang Memenuhi Syarat Korupsi

  • Bagikan
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menyebut bahwa kasus pidana korupsi yang menyeret mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan sesuatu yang membingungkan.

Meskipun ditegaskan Mahfud, apa yang diekspose oleh Kejaksaan ke publik mengenai kasus tersebut memang memenuhi syarat korupsi.

"Memenuhi syarat korupsi menurut UU secara legal formal. Karena korupsi itu artinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Mahfud dikutip dari unggahan akun X @ApriliaLin (21/7/2025).

Dikatakan mantan Cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 ini, merugikan keuangan negara sudah menjadi sebuah pelanggaran hukum.

"Itu sudah jelas karena pada waktu itu ada aturan tidak boleh impor gula karena produksi melimpah," sebutnya.

Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, Tom juga disebut memperkaya orang lain, dalam hal ini perusahaan yang digandeng dalam melakukan impor gula.

"Ada perusahaan yang mendapat keuntungan dari situ. Tidak memperkaya diri tapi merugikan keuangan negara. Sudah dihitung kan oleh Kejaksaan," Mahfud menuturkan.

"Karena ada ini maka negara rugi sekian, sudah dihitung juga. Jadi memenuhi syarat untuk ditersangkakan korupsi," tambahnya.

Ia kemudian melihat pada sisi lain, kasus tersebut terkesan membuat bingung lantaran dimulai dari Tom Lembong, bukan pada Menteri yang paling baru menanggalkan jabatannya.

"Kenapa kok mulainya dari Tom Lembong, harusnya mulai dari yang terdekat. Tahun 2023, 2021," tandasnya.

"Itu kan Menterinya ada tuh. Dan, melakukan hal yang sama dan lebih besar. Kenapa yang ini dibiarin?," kuncinya.

Sebelumnya, Kader PSI, Dian Sandi Utama juga memberikan komentar menohok kepada simpatisan Tom Lembong.

Ia mengatakan bahwa simpatisan Tom terkesan terlalu dramatis dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Dian menuturkan bahwa dalam pasal pidana, terdapat alinea yang mengatur hal tersebut.

"Bahwa setiap tindakan melawan hukum yang bisa saja oleh kebijakannya tidak untuk memperkaya diri sendiri, tapi terbukti memperkaya orang lain," kata Dian, terpisah.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578,1 miliar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula, Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Tom keluarkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) ke 10 perusahaan swasta, padahal stok dalam negeri saat itu cukup. Impor dilakukan saat musim giling, saat produksi gula lokal sedang jalan.

Tom tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menugaskan koperasi militer dan polisi (INKOPKAR, INKOPPOL, dll).

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version