FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hadir dalam sidang Tom Lembong. Hal itu menuai apresiasi.
Itu diungkapkan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia menyebut Saut sedih dengan putusan itu.
“Sosok Pak Saut yang hadir di sidang Tom Lembong dan sedih putusannya adalah sosok pemberani,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Senin (21/7/2025).
Yudi mengungkit rekam jejak Saut. Saat menjabat pimpinan KPK, saut menutup logo KPK di kantornya karena menolak revisi Undang-Undang KPK.
“Nutup logo KPK saat tolak revisi UU bahkan sempat mundur,” tutur Yudi.
“KPK jamannya berprestasi, jadi jangan sangsikan antikorupsinya,” tambahnya.
Ia menilai, kehadiran Saut di sidang Tom Lembong menunjukkan nuraninya masih ada.
“Saya pikir beliau hadir karena nuraninya merasa ada sesuatu yang salah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.
"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Arya/Fajar)