Meutya menjelaskan, memang sempat ada masukan dari beberapa pihak industri terkait penataan ekosistem digital, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Namun, ia memastikan bahwa semua itu belum pernah masuk ke dalam forum pembahasan resmi kementerian.
“Usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi Komdigi,” jelasnya.
Meutya pun menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang sempat muncul di masyarakat akibat simpang siur informasi tersebut.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tandasnya.
(Muhsin/Fajar)