Peras hingga Aniaya Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Diputuskan Bulan Depan

  • Bagikan
Yusuf Saputra (20), korban pemerasan dan penganiayaan enam oknum polisi Makassar (Sumber: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menyebut nasib enam oknum anggota Satsabhara yang diduga memeras hingga menganiaya warga Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), ditentukan Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan Ramli usai mendampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menggelar ekspose kasus puluhan anggota geng motor yang membacok enam warga.

"Ini kan enam orang terduga pelanggarnya, tapi kalau saya perkirakan dua Minggu paling lama, bulan depan. Bulan depan sidang kode etik profesi Polri," kata Ramli, Senin (21/7/2025).

Ramli bilang, saat ini dia masih menunggu proses yang berlangsung pada bagian saran hukum.

"Setelah selesai saran hukum, kita bentuk komisi, itu dari PJU Polrestabes dipimpin Wakapolrestabes," sebutnya.

Ramli mengakui proses pemeriksaan terhadap keenam oknum tersebut berlangsung alot. Dan, itu yang menjadi salah satu kendala. "Kendalanya banyak, resume saja hampir 50 lembar, kali enam orang? Nanti berkasnya tiap terduga empat berkas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mengaku mengalami tindak kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.

Korban bernama Yusuf Saputra (20) menuturkan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung pasar malam.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” kata Yusuf, Minggu (1/6/2025).

Menurut pengakuannya, setelah insiden penangkapan itu, ia dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi yang sepi.

Di sana, Yusuf mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Makassar itu.

“Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya, terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Yusuf juga mengklaim bahwa dirinya ditekan agar mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila yang disebut-sebut milik oknum polisi, Bripda Andika.

Namun Yusuf menegaskan dirinya tak pernah menyentuh barang haram itu.

Ia mengatakan bahwa proses penyiksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, hingga akhirnya dirinya dilepaskan setelah keluarganya diperas.

“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," terang Yusuf.

Akhirnya, Yusuf menyebut keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta, demi keselamatannya.

“Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara bernama Ismail, yang merupakan teman tantenya dan juga anggota Brimob.

“Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail, temannya tanteku yang juga seorang anggota Brimob Pa’baeng-baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah langsung ke tangan Andika," ucap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku baru dibebaskan pada pukul 05.00 WITA, setelah penyerahan uang dilakukan.

“Jam 10 (malam) saya diambil lalu disekap, hampir jam 5 subuh saya dibebaskan setelah mereka terima uang,” bebernya.

Setelah itu, Yusuf menyebut keluarganya langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bukti atas luka-luka yang ia derita.

“Keluarga saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum,” tambahnya.

Yusuf sempat mencoba melaporkan kasus ini ke Polsek Galesong, namun laporannya ditolak.

Baru setelah unggahan keluhannya ramai di media sosial, ia diarahkan membuat laporan ke Polres Takalar dan Polda Sulsel.

“Laporan resmi saya akhirnya diterima di Polres Takalar pada 29 Mei 2025. Itupun setelah beberapa curhatan dan berita saya tersebar di media sosial lalu saya diarahkan ke Polres Takalar melapor ulang," tandasnya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan