FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said berharap ada tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait mafia migas.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Sudirman Said meminta semua pihak untuk bersuara.
Menurutnya untuk saat ini jangan menunda untuk menunjukkan keberanian.
“Jangan tunda keberanian,” tulisnya dikutip Senin (21/7/2025).
Saat ini menurutnya kejahatanlah yang bukan lagi disembunyikan namun dihilangkan secara sengaja.
“Di republik ini, kadang kejahatan bukan disembunyikan, tapi ditenggelamkan oleh diam yang disengaja,” ujarnya.
Sudirman Said menambahkan yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dari Presiden Prabowo Subianto unguk bertindak membereskan.
Ia menyebut semuanya sudah jelas dari jejaring pelaku dan modusnya bahkan sudah terang.
Karena itu saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengambil tindakan.
“Presiden hanya butuh kemauan untuk membereskan tata kelola dan memberantas mafia migas,” sebutnya.
“Jejaring pelaku dan modusnya sudah terang. Keberanian tak boleh ditunda-tunda. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” terangnya.
Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang termasuk direktur anak usaha Pertamina (Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin) dan broker top seperti Kerry Andrianto Riza—anak dari "raja minyak" Riza Chalid.
Investigasi membongkar modus impor minyak dan BBM dengan mark‑up besar, merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun (~US $12 miliar).
Pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid dan 8 orang tersangka baru lainnya dalam kasus korupsi manajemen minyak dan bahan bakar mineral PT Pertamina periode 2018–2023.
Ia dituduh sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa & PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengatur penyewaan terminal BBM di Merak dengan kontrak ilegal dan mark-up harga besar, mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 2,9 triliun hanya dari satu kontrak tersebut.
Riza telah dipanggil tiga kali oleh AGO namun tidak hadir; hingga kini statusnya bukan DPO resmi, namun ia sudah masuk daftar cekal dan dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dugaan lokasi Riza saat ini adalah di Malaysia, setelah imigrasi Indonesia mencatat pergerakannya keluar negeri sejak Februari 2025.
Namun, Kemlu Singapura menyatakan ia tidak berada di Singapura dan belum memasuki negara tersebut dalam waktu dekat.
AGO tengah menjalin koordinasi internasional pada attaché Indonesia di Singapura dan Malaysia dengan opsi menggunakan jalur in absentia jika Riza terus menghindar.
(Erfyansyah/fajar)