Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.
”Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas dia. (fajar)