FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR — Diduga cabuli siswinya, guru agama berinisial MR (40) di salah satu sekolah negeri Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus diringkus Polisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, MR ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Luwu Timur pada Senin (21/7/2025) kemarin.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum guru agama tersebut.
"Iya benar, Sat Reskrim telah melakukan menangkap oknum guru atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak (siswinya)," kata Taufik kepada fajar.co.id, Selasa (22/7/2025).
Diungkapkan Taufik, oknum guru yang telah ditetapkan tersangka tersebut melakukan aksi tidak terpujinya dalam kurun 1 Mei sampai 17 Juni 2024.
"Dugaan persetubuhan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 mei 2024 sampai 17 juni 2024,"ucapnya.
Kata Taufik, sedikitnya lima siswi yang menjadi korban beringasnya nafsu bejat oknum guru agama tersebut.
"Terdapat lima anak saksi korban yang diduga dicabuli tersangka," terangnya.
Dibeberkan Taufik, meskipun kejadiannya pada Mei hingga Juni 2024 lalu, namun korban baru membuat laporan pada 2025 ini. Hanya saja, tidak disebutkan secara eksplisit bulannya.
"Baru melapor 2025 ini, untuk semntara itu dulu karena masih pendalaman," Taufik menuturkan.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kini MR telah digelandang ke Rutan Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Taufik bilang, MR dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81ayat (3) undang undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.