Dana Rp1,8 Juta Langsung Masuk Rekening Siswa, Pemerintah Naikkan Dana PIP

  • Bagikan
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

FAJAR.CO.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kenaikan nominal dana PIP untuk jenjang SMA dan SMK. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bakal mendapat dana beasiswa dengan nominal yang lebih besar.

Informasi kenaikan nominal dana PIP ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima bantuan dana PIP. Tidak tanggung-tanggung, nominal dana PIP yang disalurkan pemerintah menjadi Rp1.800.000 per siswa.

Kenaikan ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Kenaikan nominal tersebut telah disosialisasikan secara luas melalui rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, dan unggahan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2025.

Dalam peraturan tersebut, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Hanya saja, ada perincian khusus untuk siswa di jenjang tertentu meski nominal standar PIP untuk SMA dan SMK naik menjadi Rp1.800.000 per siswa. Tidak semua siswa mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta.

Seperti contoh, siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap hanya akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000.

Penyaluran dana PIP juga menjadi lebih mudah, karena langsung disalurkan ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan