Sisanya, tersangka BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta Periode 2019-2022, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, perbuatan para tersangka yang memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028.
Jumlah pasti kerugian keuangan negara tersebut kini tengah dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jpg)