FAJAR.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan satu orang tersangka pasca insiden kebakaran KM Barcelona V di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Tersangka tersebut merupakan nakhoda kapal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P Hasibuan, di Manado, Senin (21/7/2025).
Kombes Pol. Alamsyah menerangkan, penetapan tersangka terhadap nakhoda IB dilakukan atas dugaan awal, penumpang yang ada di KM Barcelona V tidak sesuai dengan manifes.
Dugaan selanjutnya menurut Kombes Pol. Alamsyah adalah tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulut juga sementara memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) usai kebakaran KM Barcelona V yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado.
"Yang lainnya sementara dalam pengembangan," terangnya.
Sebelumnya, KM Barcelona V dalam perjalanan dari Pelabuhan Talaud terbakar di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara pada Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 wita, saat menuju Pelabuhan Manado.
Sebanyak 571 orang, yang dinyatakan selamat sebanyak 568 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak tiga orang.
Sementara itu sebanyak 57 penumpang yang menjadi korban masih dirawat di rumah sakit yang berada di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara seperti Rumah Sakit Walanda Maramis, Rumah Sakit Tonsea Airmadidi, Rumah Sakit Lembean, Rumah Sakit Bhayangkara.
Kemudian, Rumah Sakit ODSK Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Sentra Medika, Rumah Sakit Awaloei, dan RSUD Kota Manado. (Pram/fajar)