Pernyataan Kemlu soal Nasib Satria Arta Kumbara yang Gabung Tentara Rusia

  • Bagikan
Eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tampaknya tetap memberi atensi terhadap nasib mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara yang kini jadi pasukan militer Rusia.

Perhatian pemerintah dimaksud yakni tetap memantau keberadaan Satria Arta Kumbara dan menjalin komunikasi melalui KBRI Moskow.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kemlu, Rolliansyah Soemirat. Pria yang akrab disapa Roy tersebut memastikan jika Kemlu akan tetap memantau keberadaan Satria.

“⁠Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ungkap Roy di Jakarta, Rabu (22/7).

Pernyataan ini sebagai respons Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait video terkini yang diunggah Satria Arta Kumbara, yang berisi permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia, sekaligus permintaan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar dirinya dibantu dipulangkan ke Indonesia.

Diketahui, Satria Arta Kumbara yang mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut memilih menjadi menjadi tentara bayaran di Rusia setelah disersi dan dipecat sebagai anggota TNI.

Adapun soal status kewarganegaraan Satria, Kemlu menyebut bukan merupakan tupoksi pihaknya. Dia mengungkapkan, ranah mengenai status kewarganegaraan merupakan wilayah kewenangan Kementerian Hukum.

Sebelumnya diberitakan, Satria dalam video yang tersebar di media sosial mengaku tak tahu jika keputusannya bergabung tentara Rusia, membuat status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) nya dicabut.

Karenanya, dia memohon maaf atas langkah yang diambilnya dalam menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada niatan sama sekali mengkhianati negara. Menurutnya, keputusannya bergabung menjadi tentara Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

Oleh sebab itu, dia memohon agar status kewarganegaraannya sebagai WNI dapat diperoleh kembali.

“Saya memohon kebesaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Pihak TNI Angkatan Laut sendiri sudah menyampaikan pernyataan mengenai video tersebut. TNI AL menegaskan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan mantan prajurit marinirnya itu.

epala Dinas Penerangan (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul mengungkapkan, bahwa urusan kewarganegaraan bukan wewenang TNI AL. Karenanya, dia menyarankan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung pada pihak ke Kemlu atau Kementerian Hukum.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan (yang bersangkutan, red) dengan TNI AL,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menekankan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana, dalam putusan tersebut, eks mariner Satria terbukti melakukan desersi dalam waktu damai. Sehingga, ia tak aktif lagi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Selin itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI. Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) dan ditetapkan pada 17 April 2023. Ini menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan