Zaid Mushafi mengungkap, dalam petitum memori banding, tim hukum meminta Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya hukum tersebut, yaitu membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.
Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan itu, khususnya dalam hal niat atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat atau tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," ujarnya. (fajar)