FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membantah vonis Tom Lembong berkaitan dengan politik. Hal itu ditanggapi Denny Siregar.
Pegiat Media Sosial sekaligus sutradara film itu menanggapi satire. Menurutnya, pernyataan pihak PN Jakpus seolah menganggap publik bodoh.
“Iyain aja. Mereka pikir kita goblok goblok orangnya,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Selasa (22/7/2025).
Pernyataan PN Jakpus itu diungkapkan Juru bicaranya, Andi Saputra. Ia mengungkapkan vonis 4 tahun 6 bulan yang menimpa Tom Lembong berdasarkan fakta hukum.
"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Hakim, kata dia tak terkontaminasi kepentingan politik. Tapi memutuskan perkara dari fakta hukum yang ada.
"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Seiring berbagai isu yang tersebar.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," jelas Andi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," tambahnya.
(Arya/Fajar)