"Ketika masyarakat menyaksikan bahwa pelaku kekerasan tak ditindak dengan tegas secara konsisten, mereka kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," terangnya.
Padahal, kata Rahman, Kompolnas sendiri melalui Komisioner Mohammad Choirul Anam telah memberi sinyal dukungan kepada aparat agar tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan dengan senjata tajam.
"Penegakan hukum bukan soal siapa pelakunya, melainkan tentang keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer) memberi ruang bagi aparat untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penggunaan senjata, bila ada ancaman nyata terhadap keselamatan warga maupun petugas," tegasnya.
Menurut Rahman, jika aparat memang ingin menimbulkan efek jera, maka harus ada aksi nyata, bukan hanya retorika.
"Penindakan tegas, transparan, dan proporsional terhadap geng motor bukan saja sah, tapi juga diperlukan untuk menjaga rasa aman publik," Rahman menuturkan.
"Satu tindakan konkret terhadap pelaku kekerasan bisa menjadi sinyal kuat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tandasnya.
Ia kemudian mendorong Polrestabes Makassar untuk memberikan aksi nyata agar para pelaku mendapatkan efek jera.
"Sudah waktunya Polrestabes Makassar menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata. Penegakan hukum yang tegas dan adil bukan hanya mendisiplinkan pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terkikis oleh ketimpangan penindakan," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kembali memberikan ultimatum kepada anggota geng motor yang tidak pernah berhenti meneror warga.