FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pegiat media sosial, Nicho Silalahi kembali menyorot terkait masa hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong.
Yang paling disorotnya adalah hukuman yang didapatkan oleh Mantan Menteri Perdangangan itu.
Nicho Silalahi menyebut Tom Lembong tidaj bersalah, karena hanya menjalankan tugas dari Presiden yang menjabat saat itu.
“Jika Tom Lembong bersalah maka dia layak dihukum, tapi dia hanya menjalankan perintah presiden dan atasannya Menko Perekonomian untuk melakukan import sesuai kesaksiannya di Persidangan,” tulisnya dikutip dicuitan akun X pribadinya, Selasa (22/7/2025).
Nicho pun dengan tegas mengatakan kasus yang dialami oleh Tom Lembong ini terkesan kriminalisasi dan ada sarat politik di dalamnya.
“Jadi Kasus Tom Lembong sangat terkesan kriminalisasi dari pesanan politik,” sebutnya.
“Jika kasus Tom Lembong murni penegakan hukum maka tangkap semua Menteri Perdagangan yang melakukan import di masa kepemimpinan @jokowi, serta Jokowi juga harus ditangkap.!!!,” jelasnya.
Ia pun mengirim peringatan ke rakyat kecil untuk berhati-hati dan belajar dari kasus Tom Lembong ini.
Dimana, penguasa bisa saja menindas rakyat kecil. Mengingat hal itu sudah terjadi ke Tom Lembong.
“Jika sekaliber Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi atas pesanan politik,” pesannya.
“Maka rakyat kecil seperti kita akan dengan mudah dikriminalisasi,” terangnya.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pengadilan menilai ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 194–578 miliar.
Meskipun begitu, majelis hakim mencatat bahwa Lembong tidak menikmati langsung hasil korupsi dan tidak ditemukan mens rea (niat jahat), sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lembong menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut. Ia mengkritik majelis hakim karena mengabaikan autoritasnya sebagai Menteri Perdagangan dan menyoroti fakta bahwa tidak ditemukan niat jahat dalam putusan.
(Erfyansyah/fajar)