Amplop Undangan Bakal Kena Pajak, Mufti Anam PDIP: Nah Ini kan Tragis

  • Bagikan
Ilustrasi amplop

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan dengan Menteri BUMN RI dan BPI Danantara, tampaknya cukup menarik perhatian masyarakat.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7) itu salah satunya menyinggung soal kabar pemerintah akan mengenakan tarif pajak terhadap amplop undangan pada resepsi pernikahan.

Kabar mengenai rencana pemerintah mengenakan pajak pada amplop undangan pernikahan itu diungkap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Adanya rencana mengenakan pajak pada amplop undangan itu diungkap saat Mufti Anam menyoroti penerapan pajak pada sektor sejumla usaha masyarakat.

Tidak heran, Mufti Anam menilai kebijakan pemerintah yang terus menargetkan masyatarakat itu dinilai sangat tragis. Terlebih jika amplop undangan benar-benar dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ungkap Mufti.

Mufti Anamlebih dulu menyoroti keluhan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah memutar otak untuk menambah penerimaan negara. Itu dilakukan lantaran penerimaan negara yang biasa diterima dari dividen telah resmi dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Padahal pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukan, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Yang kemudian lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin,” ujar Mufti dalam rapat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan