FAJAR.CO.ID -- Polemik penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulsel berbuntut panjang. Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad bahkan dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri mantan Pj Bupati Takalar itu dari jabatannya sebagai kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan daerah (Bappelitbangda) Sulsel beredar pada percakapan grup WhatsApp, Rabu, 23 Juli.
Kelalaian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 diduga menjadi alasan pengunduran dirinya.
Masalah penggaran gaji PPPK Pemprov Sulsel tahun 2026 ini juga telah menjadi sorotan DPRD Sulsel pada pembahasan RPJMD di DPRD Sulsle, pekan lalu.
Tidak adanya titik temu soal anggaran penggajian PPPK tahun 2026 membuat DPRD menyetop rapat.
Anggota DPRD Sulsel yang membahas gaji PPPK menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan RPJMD akibat tidak termuatnya anggaran sebesar Rp500 miliar untuk membayar gaji 8.000 PPPK Sulsel.
Terkait polemik gaji PPPK 2026 ini, Setiawan Aswad sempat memberikan penjelasan. Menurutnya, pemprov masih melakukan perhitungan sesuai hasil rekonsiliasi data kepegawaian untuk PPPK.
Setiawan memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tetap tersedia dan akan dimuat dalam RKPD 2026.
"Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK." katanya.
Dia memastikan bahwa gaji pegawai tidak mungkin tidak dibayarkan. Belanja pegawai termasuk PPPK akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya.
Namun, penjelasan Setiawan Aswad itu sepertinya belum menjadi solusi untuk menuntaskan polemik gaji PPPK 2026 itu. Hingga akhirnya, Setiawan Aswad dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Bappelitbangda Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, telah menunjuk Muh Saleh, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.
Muhammad Saleh merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Masa tugas sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya, atau berakhir secara otomatis apabila telah ditunjuk pejabat definitif. (*)