FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menuai sorotan luas dari berbagai pihak.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Banyak kalangan yang menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Di antaranya adalah Anies Baswedan, sahabat Tom Lembong, yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya.
Geizs Chalifah, yang konsisten mengikuti proses persidangan, bahkan menyatakan keyakinannya bahwa vonis terhadap Tom sudah dirancang sejak jauh hari sebelumnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut memberikan pandangan kritisnya terhadap keputusan majelis hakim.
Dalam diskusi bertajuk Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Wicaksono di I News TV, Feri mengomentari penjelasan hakim bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, dan tidak menerima keuntungan pribadi.
Namun demikian, Tom tetap divonis bersalah karena menurut hakim telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
"Sekarang bayangkan, hakim sendiri mengatakan tidak ada niat jahat. Mas Aiman tahu nda artinya dalam konsep hukum pidana, tidak ada niat jahat? Tidak ada pidana,” kata Feri dikutip pada Rabu (23/7/2025).
"Actus reus, tindakan atau perbuatan jahat bisa ada, tapi kalau niat jahat tidak ada, nggak ada pidana," lanjutnya.
Feri juga mengajak mereka yang tidak sependapat dengannya untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum pidana, terutama mengenai unsur mens rea.