"Silakan belajar hukum pidana dari Indonesia, Sabang sampai Merauke, dari tanah air sampai ke luar negeri, soal mens rea kalau tidak terbukti, tidak ada niat jahat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Feri menyebut bahwa jika hukum digunakan untuk mempertontonkan kebohongan kepada publik, maka hal itu sangat berbahaya bagi tatanan hukum dan demokrasi.
"Kecuali ibu bapak sekalian sedang menipu peradaban hukum. Ikut terlibat dalam political show ini, political trial ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap warga negara.
“Ingat, di UUD itu eksplisit bunyinya. Saya pikir kita sedang bercanda dengan hukum. Kalau kemudian ini digunakan hanya sekadar untuk menghajar oposan,” tandas Feri.
Meski secara pribadi bisa saja tidak menyukai tokoh politik tertentu, Feri menilai bahwa menjadikan hukum sebagai alat untuk melemahkan oposisi merupakan kesalahan besar yang merusak demokrasi.
"Saya mungkin tidak suka dengan orang politik tertentu, tapi kalau membantai orang politik hanya untuk menjatuhkan oposisi, merusak pola demokrasi, ini dampaknya akan jauh lebih besar,” pungkasnya. (Muhsin/Fajar)