Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Perkara Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mediasi Oleh Jaksa

  • Bagikan
Foto kopi Ijazah Jokowi. (Foto: akun X @ilhampid)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Ashshiddiqie memberi usul terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Ia mengusulkan mediasi penal.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan upaya penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. Setelah kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

“Tentang perkara ijazah Pak Jokowi, saya sarankan agar segera saja diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejakgung setelah nanti selesai dari Bareskrim,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (23/7/2025).

Eks Ketua Mahkamahah Konstitusi itu menikai, kejaksaan mesti kreatif. Apalagi penyelesaian perkara di luar pengadilan sudah diatur.

“Ini saatnya kejaksaan kreatif brinovasi untuk implementsi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri agar soal ijazah tidak berlarut-larut,” terangnya.

Terkait update kasus tersebut, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (23/7/2025).

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan pukul 11.00 Wita pagi ini.

“Pak Jokowi bersedia hadir, dan kami sudah menyampaikan kesiapannya kepada penyidik di Solo,” ujar Rivai.

Rivai juga menyebut bahwa kliennya akan membawa dokumen-dokumen terkait, termasuk ijazah yang dipermasalahkan, untuk melengkapi keterangan yang diminta penyidik.

“Kami juga menanyakan kemungkinan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan saksi-saksi lain,” imbuhnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan