FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dikotomi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap terjadi. Meski sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terutama dalam hal gaji. Pendapatan dua ASN itu kerap dibandingkan.
Tidak heran. Pasalnya, aturannya memang berbeda.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berbeda dengan PNS.
PNS sendiri gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di PNS, golongan yang dikenal dengan gaji tertinggi adalah IVe. Sementara PPPK golongan XVII.
Di antara kedua gaji tertinggi itu, manakah yang paling tinggi?
Perlu diketahui, gaji dimaksud hanya gaji pokok. Belum tunjangan.
Gaji pokok PPPK golongan XVII, lebih tinggi daripada gaji pokok PNS golongan IVe. Gaji PPPK tertinggi itu mencapai angka Rp7,3 juta.
PPPK golongan XVII sendiri tidak mudah dicapai. Harus dengan masa kerja 31 hingga 32 tahun.
Berikut ini daftar gaji PPPK:
berikut:
-Golongan I: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
-Golongan II: Rp2,1 juta - Rp3,07 juta
-Golongan III: Rp2,2 juta - Rp3,2 juta
-Golongan IV: Rp2,2 juta - Rp3,3 juta
-Golongan V: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
-Golongan VI: Rp2,7 juta - Rp4,3 juta
-Golongan VII: Rp2,8 juta - Rp4,5 juta
-Golongan VIII: Rp2,9 juta - Rp4,7 juta
-Golongan IX: Rp3,2 juta - Rp5,2 juta
-Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta
-Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta
-Golongan XII: Rp3,6 juta - Rp5,9 juta
-Golongan XIII: Rp3,7 juta - Rp6,2 juta
-Golongan XIV: Rp3,9 juta - Rp6,4 juta
-Golongan XV: Rp4,1 juta - Rp6,7 juta
-Golongan XVI: Rp4,2 juta - Rp7,03 juta
-Golongan XVII: Rp4,4 juta - Rp7,3 juta