FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Vale telah melakukan reklamasi seluas 3.819,64 hektare terhadap bekas tambang. Jumlah itu merupakan total per kuartal 1 2025.
“Per kuartal 1 2025, 3.819,64 Ha hektar lahan direklamasi, 5,10 juta pohon ditanam,” tulis Vale dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/7/2025).
Hal tersebut, merupakan bagian dari Rencana Pascatambang (RPT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Rehabilitasi lahan pascatambang dilakukan dengan sistem penimbunan atau backfilling, menggunakan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya dari proses pengupasan lahan.
Tahapan rehabilitasi lahan pascatambang meliputi penataan atau pembentukan muka lahan dengan standar lereng lahan rehabilitasi, pengembalian lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya, dan pengendalian erosi.
Kemudian pembangunan drainase, pembangunan jalan untuk proses revegetasi, penghijauan, pemeliharaan tanaman, dan pemantauan keberhasilan.
Vale menyebut penambangan yang dilakukan selaras dengan reklamasi dan rehabilitasi. Mengacu pada Environment Managemen System.
Kemudian pengumpulan tanaman lokal. Di sini, tanaman lokal dari area tambang dikumpulkan dan dikembangkan di nursery, sebelum dikembangkan ke lahan reklamasi.
Lalu lahan disiapkan. Itu mencakup pengambilan tanah pucuk, pembentukan lereng, pembuatan kolam pengendapan, dan penggemburan lahan.
Tak lupa dibuat sistem drainase. Tujuannya agar erosi dan sedimentasi dapat dikendalikan.
Selanjutnya dimulai revegetasi. Dimulai dengan penanaman tanaman perintis, lalu penanaman lokal endemik saat lahan berusia dua tahun.