FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD turut mengikuti seluruh isi persidangan lalu mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam keterangannya dikutip Rabu (23/7/2025).
Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tambah Mahfud.
Berkaca pada persidangan yang telah berlalu, mantan Menkopolhukam ini menuturkan bahwa saat itu Tom hanya melaksanakan perintah Jokowi selaku Presiden.
“Dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” sesalnya dikutip dari kompas.
Tidak berhenti di situ, mengenai penunjukan koperasi milik TNI-Polri, Mahfud mengatakan bahwa itu hanya bagian dari instruksi Presiden.
Dibeberkan Mahfud, pernyataan itu divalidasi oleh mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen (Purn) Felix Hutabarat.
Dalam persidangan, Felix bercerita bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono. Dan, ujungnya merupakan arahan dari Jokowi.
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” Mahfud menuturkan.
Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa pendekatan yang tidak logis seperti itu membahayakan penegakan hukum.