Tes CPNS 2025 Bisa Dilakukan Kapan Saja, Peserta Bebas Memilih Waktu

  • Bagikan
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 bakal mengalami perubahan yang cukup mendasar, tidak lagi seperti format tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mewujudkan proses seleksi itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyusun dan menyiapkan format seleksi yang diharapkan lebih baik dan efisien.

Gagasan untuk mengubah format seleksi itu karena pemerintah menilai sistem seleksi yang berjalan selama ini cukup menyita anggaran cukup besar. Sementara pemerintah juga saat ini sedang gencar melakukan efisiensi anggaran sebagaimana instruksi pemerintah.

Selain diharapkan memakan biaya yang lebih efisien, sistem seleksi yang dirancang BKN ini juga akan menjadi lebih fleksibel, hemat biaya, dan ramah bagi para calon yang mengikuti seleksi CPNS tersebut.

Salah satu hal mendasar dari perubahan sistem seleksi ini yakni kesempatan bagi CPNS untuk memilih jadwal seleksi sesuai kehendak dirinya sendiri atau kesiapannya. Tidak hanya itu, hasil tes tersebut akan berlaku selama dua tahun.

Itu artinya, hasil seleksi CPNS pada 2025 ini bisa berlaku kembali pada seleksi tahun berikutnya selama 2 tahun.

Sistem Seleksi Baru CPNS 2025:

  • Tes Bisa Dilakukan Kapan Saja: Tidak ada lagi jadwal serentak nasional. Peserta bisa memilih waktu tes sesuai kesiapan masing-masing.
  • Hasil Tes Berlaku Dua Tahun: Seperti sertifikat TOEFL, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlaku selama dua tahun.
  • Tidak Perlu Mengulang Semua Subtes: Bila hanya satu subtes yang belum memenuhi nilai ambang batas, peserta cukup memperbaiki subtes tersebut pada kesempatan berikutnya.

Kepala BKN menegaskan, “Peserta cukup perbaiki nilai di subtes yang belum memenuhi passing grade, tidak perlu dari awal.”

Sistem baru ini diharapkan lebih efisien dan memberikan keadilan yang lebih proporsional dalam seleksi CPNS.

Sebelumnya, Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyebut jika seleksi CPNS tahun 2024/2025 yang diikuti 6,6 juta peserta menghabiskan biaya hingga Rp1,1 triliun. Angka itu tentu saja sangat besar di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Dari angka itu, hanya sekitar 1 juta ASN yang berhasil direkrut. “Biayanya sampai Rp1,1 triliun. Mahal sekali,” ungkap Zudan, menyoroti tingginya pengeluaran negara dalam sistem seleksi CPNS.

Meski format seleksi dipastikan berubah, aturan pendaftaran CPNS tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024.

Beberapa syarat pokok antara lain:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  • Bukan pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri

Dengan demikian, reformasi ini tidak mengendurkan kualitas peserta, melainkan memperbaiki prosesnya.

Kuota CPNS Dipangkas

Di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat konsekuensi yang perlu dicermati.

Prof. Zudan memberi sinyal bahwa kuota penerimaan CPNS berpotensi dipangkas secara signifikan.

Tanpa tes serentak nasional, peserta yang diuji dalam satu periode akan lebih sedikit, dan formasi pun akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Artinya, persaingan akan semakin ketat dan hanya pelamar dengan kesiapan maksimal yang akan bertahan. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan