FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejati Sulsel kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit salah satu bank BUMN Kota Makassar periode 2022-2023, Kamis (24/7/2025).
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan bahwa keempat tersangka baru ini masing-masing berinisial NR, F, II, dan R.
"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Jabal, Kamis malam.
Dikatakan Jabal, dalam gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER," sebutnya.
Jabal menegaskan, setelah keempat tersangka dinyatakan sehat, mereka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
"Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Soetarmi.
Tambahnya, dokumen calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga (calo) yang sebelumnya telah tersangka, AH dan ER.
"Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” Soetarmi menuturkan.