Amplop Hajatan Bisa Kena Pajak, Ary Prasetyo: Kacau Pengelolaan Negara Ini

  • Bagikan
Ilustrasi amplop kondangan. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Ary Prasetyo, turut memberikan respons terkait wacana pungutan pajak terhadap penerima amplop di acara hajatan.

Dikatakan Ary, jika wacana tersebut diberlakukan, negara Indonesia betul-betul dalam ambang kekacauan.

"Benar-benar keblinger dan kacau pengelolaan negara ini," kata Ary di X @Ary_PrasKe2 (24/7/2025).

Lebih lanjut, Ary menyinggung bahwa deviden BUMN masuk ke Danantara, sementara rakyat makin dicekik dengan segala pungutan pajak.

"Sampai amplop kondangan mau dipajakin," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menilai kebijakan fiskal saat ini makin menekan rakyat kecil demi menambal defisit akibat pengalihan dividen BUMN ke entitas baru bernama Danantara.

“Semua sekarang dipajaki. Kami dengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan hajatan akan dimintain pajak,” ujar Mufti dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Dikatakan Mufti, kondisi ini mencerminkan kegagapan pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Ia menyebut keputusan pengalihan dividen ke Danantara telah membuat negara kehilangan salah satu sumber pemasukan utama.

“Ini tragis. Padahal pengalihan deviden Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk menambal defisit,” jelasnya.

Akibatnya, kata Mufti, berbagai kebijakan lahir yang justru menekan masyarakat.

“Maka lahirlah kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” tegasnya.

Ia juga menyinggung fenomena pajak digital yang menyasar pelaku usaha kecil di dunia daring.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan