AS Bisa Kelola Data Pribadi Rakyat Indonesia, Denny Siregar Beri Peringatan

  • Bagikan
Pegiat Media Sosial, Denny Siregar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang dan menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Adapun isi poin yang tertuang terkait hal ini berada di poin kelima kesepakatan yang membahas tentang “Menghapus Hambatan Perdangangan Digital,”

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih

Dan terkait hal ini, memang sudah ada upaya yang sejak lama dilakukan oleh beberapa perusahaan AS untuk mengupayakan perlindungan data pribadi warga Indonesia.

Terkait hal ini, pegiat media sosial, Denny Siregar memberikan peringatan dalam mengambil kebijakan ini.

Menurutnya kesalahan dalam mengambil langkah bisa berakibat fatal ke depannya.,

“Hati2 memutuskan. Karena salah langkah, bisa kena pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi,” tulisnya dikutip Kamis (24/7/2025).

Denny Siregar juga mengingat bahayanya kelak jika ada pergantian rezim. Hal inilah yang bisa saja berbalik dan menjadi senjata.

“Rezim berganti. Jangan sampai dijadikan senjata ketika kekuasaan berganti,” tuturnya. (Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan