Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800/5676/BKPSDMD/VIII/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.
Sementara, untuk tahun 2025 ini Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat. (Arya/Fajar)