Cerita Rizal Ramli yang Rekomendasikan Tom Lembong jadi Menteri Perdagangan

  • Bagikan
Tom Lembong. (INT)

Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Menariknya, hakim menyatakan Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, sehingga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan