Data Pribadi Masyarakat Indonesia Bakal Dipegang Amerika, Meutya Hafid Bilang Aman Contohnya Google, WhatsApp, Facebook

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah terungkap ke publik. Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ternyata bukan hanya soal tarif 19% untuk produk Indonesia dan 0% untuk barang Amerika.

Tapi juga pembebasan TKDN, komitmen impor pesawat, kedelai, dan BBM, serta transfer data pribadi pengguna ke Amerika.

Bahwa Indonesia dikabarkan menyerahkan pengelolaan pribadi masyarakat ke tangan Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Lembar Fakta tersebut dilansir pada Kamis (24/7/2025).

Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," lanjut Lembar Fakta tersebut.

Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Namun, menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Meutya dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Ia mencontohkan aktivitas pemindahan data seperti yang dilakukan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Politisi Partai Golkar itu memastikan bahwa transfer data ke AS tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan