Sebelumnya diketahui, Pemerintah Indonesia dikabarkan akan mengizinkan data pribadi warganya dialihkan ke Amerika Serikat.
Langkah ini dilakukan setelah Washington dinilai memenuhi standar perlindungan data yang layak.
Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia telah menyatakan pengakuan terhadap sistem perlindungan data di Negeri Paman Sam, sehingga memungkinkan transfer data lintas negara
Pemerintah AS mengeklaim bahwa perusahaan-perusahaan mereka telah melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan data pribadi, yang menjadi dasar kepercayaan Indonesia dalam kesepakatan ini.
(Muhsin/fajar)