FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Komisaris Ancol, Geizs Chalifah, merespons pernyataan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengenai putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Dikatakan Geizs, apa yang diungkapkan Andi merupakan upaya untuk membalikkan opini publik.
"Jubir pengadilan negeri Jakarta Pusat memberi klarifikasi agar masyarakat percaya. Tinggal nunggu kang survey tipu-tipu bekerja," kata Geizs di X @GeiszCholifah (24/7/2025).
Harapannya kata sahabat Tom ini, mayoritas masyarakat akan percaya keputusan majelis hakim berlaku adil.
"Udah ada yang dapat order belum ya," cetusnya.
Dalam video yang diunggah Geizs, Andi Saputra memberikan klarifikasi mengenai vonis pidana penjara 4,5 tahun yang diberikan kepada Tom Lembong.
"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat menegaskan kembali bahwa putusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi.
Andi bilang, Majelis Hakim tidak terkontaminasi maupun tidak menggali kebenaran yang ada di luar persidangan.
"Apakah itu tekanan, isu politik, dan sebagainya. Tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," tukasnya.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih berlangsung," tambah Andi.
Andi kemudian menekankan kepada simpatisan Tom Lembong agar tetap mengikuti proses yang masih berlangsung.
"Bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.
Menyikapi berbagai isu di medsos atau media mainstream lainnya, Andi meminta kepada masyarakat untuk membaca secara utuh, tidak hanya yang meringankan saja.