Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Ada Kalkulasi Risiko Politik dalam Kasus Tom Lembong, Keceplosan?

  • Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi menyebut banyak tantangan dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Itu diungkapkan dalam program Rakyat Bersuara di YouTube iNews Official. Ditayangkan pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Kasus Tom Lembong ini bariernya banyak. Hambatannya banyak. Ketika kita usut, harapan kita sama. Ketika diusut, ini akan clear tidak ada kriminalisasi, tidak ada politisasi dan segala macam,” kata Pujiono dikutip dari unggahannya di X, Kamis (24/7/2025).

Secara terbuka, ia mengatakan pihaknya mengusut kasus itu dengan mengkalkulasi risiko politik. Di situ, ditemukan risiko politik yang besar.

“Tapi ketika diusut semuanya, risiko ini kemudian yang dihitung oleh kejaksaaan makin besar,” terangnya.

Saat mengungkapkan hal itu, pemandu acara program tersebut, Aiman Witjaksono menggali lebih dalam maksud Pujiono. Pujiono pun mengatakan, bahwa yang terlibat dalam kasus itu punya pendukung, karena tokoh politik.

“Semuanya itu kan tokoh politik. Punya pendukung,” terang Pujiono.

Saat ditanya apakah Tom Lembong risikonya tidak ada. Ia menyebut ada, tapi risikonya diurutkan.

“Risikonya ada. Tapi dalam kemudian hitungan itu, yang harus diambil. Karena pertama melakukan,” imbuhnya.

“Makanya diurutkan. Itu bagian dari strategi penyidikan. Strategi penyidikan itu dilakukan,” tambah Pujiono.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan