PPPK Ramai-ramai Minta Dialihkan PNS, Pentolan PPPK Beber Sejumlah Alasan

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

Kondisi ini kata dia, menjadi salah satu alasan kenapa belakangan ini semakin ramai desakan alih status PPPK ke PNS yang disuarakan forum-forum ASN PPPK.

Rupanya, para PPPK ini mulai gerak dan tidak nyaman dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, karena ada perbedaan mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.

Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih mengatakan sejatinya perjuangan honorer K2 adalah menjadi PNS.

Dia mengakui, dalam perjalanan memperjuangkan honorer terbentur aturan yang menghambat honorer K2 usia 35 tahun ke atas diangkat PNS. "Akhirnya honorer K2 tetap diangkat PPPK karena harapan jadi PNS kandas terhalang usia," kata Nur Baitih.

Sekarang, para PPPK dari honorer K2 itu kini mulai ramai-ramai minta dialihkan PNS lagi.

Menurut Nur, proses revisi akan berjalan lama, apalagi tuntutan honorer R2 sampai R4 ramai sekali minta diangkat jadi PPPK. Oleh karena itu, jangka pendeknya memperjuangkan waktu TMT (terhitung mulai tanggal).

"Saya setuju bila TMT PPPK dari honorer K2 dihitung berdasarkan masa kerjanya. Ini sebagai pembeda dari honorer non-K2, karena K2 itu aslinya harus PNS," kata Nur.

Dia menilai terjadinya kecemburuan sosial antara PPPK dari eks honorer K2 dan non-K2 karena penggunaan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.

Pendataan tenaga non-ASN ini jadi polemik karena honorer K2 merasa tersaingi dengan anak baru. Seharusnya dari awal honorer K2 itu dibedakan TMT-nya, selain dari afirmasinya juga.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan