Hal itu diyakini akan menjaga stabilitas harga bahan pokok di Tanah Air.
“Mudah-mudahan ini bisa menurunkan cost produksi bagi pelaku UMKM yang menggantungkan bahan bakunya dari luar. Seperti tempe, roti, dan mi instan,” tukasnya.
Terkait waktu pemberlakuan hasil kesepakatan tarif itu, Djaka mengaku belum mendapat kepastian.
Ia hanya memastikan Bea Cukai akan terus mengawal instruksi dari pusat, serta memantau setiap dampak dari dinamika perdagangan global, termasuk perang dagang AS dengan negara-negara Asia.
“Yang kita dengar, memang akan ada penundaan pemberlakuan untuk Indonesia. Tapi diplomasi perdagangan kita relatif berhasil, tarif kita bahkan lebih rendah dibandingkan Vietnam, Filipina, dan China,” tandasnya. (Muhsin/Fajar)