FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung mengutarakan pandangannya. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Itu diungkapkan dalam sebuah siniar di YouTube Tempodotco. Saat ditanya oleh host, Bagja Hidayat kehadirannya dalam sidang putusan Tom Lembong.
“Saya sebetulnya penasaran. Tom Lembong ini kenapa dia dihukum,” kata Rocky dikutip Kamis, (24/7/2025).
Tiga jam dalam persidangan, ia mengungkapkan tidak menemukan hakim menyebut niat jahat Tom Lembong. Sebagai dasar menghukum.
“Maka tiga jam saya di situ, hanya untuk menunggu mens rea nya apa. Itu tidak ada mens reanya itu. Mens rea itu niat jahat,” terangnya.
Padahal, menurutnya, dasar dari tindak pidana adalah niat jahat.
“Tetapi kelihatannya tidak ada mens rea. Tapi kenapa dihukum kalau tidak ada mens rea. Hukum pidana itu kan dasarnya niat jahat, kan tidak ada niat jahat,” tambah Rocky.
Karena tidak ada niat jahat, itu pula yang menyebabkan Tom Lembong tidak disita asetnya.
“Bahkan hakim mengatakan hartanya tidak akan diambil karena dia tidak mengambil keuntungan segala macam,” ucapnya.
Apalagi, kata Rocky, Tom Lembong disebut menguntungkan sistem kapitalis. Itu dinilainya lucu.
“Yang lucu, Tom Lembong dihukum karena menguntungkan sistem kapitalis. Ah, gila itu. Itu artinya seluruh kabinet itu dihukum, sistemnya kapitalis kok,” papar Rocky.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.
"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Arya/Fajar)