Voice of Tom, Lawan Balik dengan Data Persidangan Lengkap

  • Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali buka suara setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas masa jabatannya sebagai Mendag RI tahun 2015–2016, Tom Lembong menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan, baik video, audio, maupun transkrip, telah ia buka ke publik secara transparan.

“Saya telah meminta sejumlah relawan untuk unggah 100 persen dari video, audio, dan transkrip persidangan perkara saya di situs voiceoftomlembong.com,” kata Tom di X @tomlembong, Kamis (24/7/2025).

Bukan hanya itu, dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan tata kelola gula di masa jabatannya juga turut dipublikasikan.

Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga aturan menteri lainnya.

“Beserta juga dokumen yang relevan seperti UU, PP, PerPres, dan Peraturan Menteri yang berlaku untuk Tata Kelola Gula di 2015 hingga 2016,” lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat, khususnya akademisi dan pihak-pihak yang peduli terhadap isu hukum dan anti-korupsi, untuk secara terbuka melakukan eksaminasi terhadap perkara yang menjeratnya.

“Bagi akademisi, masyarakat, dan lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum dan anti-korupsi, yang ingin melakukan eksaminasi secara sukarela, mohon berkenan menghubungi kantor Penasihat Hukum saya,” Tom menuturkan.

Ia turut membagikan kontak dari dua kantor hukum yang mendampinginya, yakni Ail Amir dan Associates dan MRP Law Office.

"E-mail: [email protected], Instagram: @ailamirassociates. MRP Law Office, e-mail: [email protected], Instagram: @mrplaw. Sekali lagi, terima kasih yang sedalam-dalamnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa vonis terhadap Tom keliru setelah mengikuti seluruh isi persidangan. "Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam keterangannya (23/7/2025).

Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tambah Mahfud.

Berkaca pada persidangan yang telah berlalu, mantan Menkopolhukam ini menuturkan bahwa saat itu Tom hanya melaksanakan perintah Jokowi selaku Presiden. “Dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” sesalnya.

Tidak berhenti di situ, mengenai penunjukan koperasi milik TNI-Polri, Mahfud mengatakan bahwa itu hanya bagian dari instruksi Presiden.

Dibeberkan Mahfud, pernyataan itu divalidasi oleh mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen (Purn) Felix Hutabarat.

Dalam persidangan, Felix bercerita bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono. Dan, ujungnya merupakan arahan dari Jokowi.

“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” Mahfud menuturkan.

Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa pendekatan yang tidak logis seperti itu membahayakan penegakan hukum.

"Lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

Keterangan: Tom Lembong

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan