FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bisa mencantumkan gelar profesinya di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagaimana caranya? Simak artikel ini hingga selesai.
Proses ini sebelumnya telah diatur oleh BKN. Tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Pencantuman Gelar Profesi Bagi ASN.
Namun sebelum mengajukan, penting untuk dipastikan. Bahwa gelar profesi yang diperoleh bersumber dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Berikut ini kriteria gelar profesi yang dapat dicantumkan:
- ASN yang mendapatkan gelar profesi melalui pendidikan profesi dapat pencantuman gelar profesi.
- Gelar profesi yang dapat diajukan adalah gelar profesi yang diperoleh secara resmi dan sah dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi nasional dan global
Adapun mekanismenya sebagai berikut:
- ASN yang memperoleh/memiliki ijazah/sertifikat profesi mengajukan pencantuman gelar profesi kepada PPK melalui pejabat pengelola kepegawaian instansi dengan melampirkan Ijazah/sertifikat.
- Pejabat pengelola kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan validasi keabsahan ijazah/sertifikat profesi.
- Pejabat pengelola kepegawaian instansi mengusulkan pencantuman gelar profesi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyetujui atau tidak menyetujui usul pencantuman gelar profesi.
- Persetujuan atau penolakan usulan pencantuman gelar profesi disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian instansi, berupa notifikasi pada Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.
- Usul pencantuman gelar profesi ASN dapat dilakukan setiap saat melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi melalui ASN Digital
Jadi, jika pengajuan pencantuman gelar sudah divalidasi oleh instansi dan disampaikan ke BKN dan disetujui, maka data Sobat BKN diupdate di SIASN. (Arya/Fajar)