FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyebut, tidak sedikit yang beranggapan bahwa uang bisa mengendalikan segalanya.
Dikatakan Benny, dengan uang banyak, kekuasaan bisa dimiliki, politik, hingga membuat orang masuk penjara.
Ia menyinggung perkara yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menurutnya sarat dengan kepentingan.
"Banyak uang membuat orang masuk penjara, bisa membeli keadilan, dan bisa menggunakan hukum sebagai alat menindas dan membungkam lawan politik," kata Benny di X @BennyHarmanID (25/7/2025).
Namun Benny mengingatkan sejarah bahwa dalam waktu tertentu uang bukan segalanya untuk mengendalikan segala hal.
"The power of money itu bukan lah segalanya, the power of money pada saatnya akan lumpuh ketika berhadapan dengan the power of people," imbuhnya.
Politikus Partai Demokrat ini bilang, sama halnya dengan air bah, kekuatan rakyat sewaktu-waktu bisa membuat kekuasaan tidak berkutik.
"Seperti air bah, the power of people itu bisa membuat kekuasaan apapun baik uang maupun politik menjadi lulu lantak," Benny menuturkan.
Benny bilang, peristiwa 1965 dan 1998 mestinya dijadikan contoh oleh para pemangku kebijakan saat ini, bahwa kekuatan rakyat itu nyata adanya.
"Peristiwa 1965 dan 1998 di negeri kita adalah pelajaran yang sangat berharga bahwa the power of people itu nyata adanya," kuncinya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, kembali buka suara setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas masa jabatannya sebagai Mendag RI tahun 2015–2016, Tom Lembong menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan, baik video, audio, maupun transkrip, telah ia buka ke publik secara transparan.
“Saya telah meminta sejumlah relawan untuk unggah 100 persen dari video, audio, dan transkrip persidangan perkara saya di situs voiceoftomlembong.com,” kata Tom di X @tomlembong, Kamis (24/7/2025).
Bukan hanya itu, dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan tata kelola gula di masa jabatannya juga turut dipublikasikan.
Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga aturan menteri lainnya.
“Beserta juga dokumen yang relevan seperti UU, PP, PerPres, dan Peraturan Menteri yang berlaku untuk Tata Kelola Gula di 2015 hingga 2016,” lanjutnya.
Ia mengajak masyarakat, khususnya akademisi dan pihak-pihak yang peduli terhadap isu hukum dan anti-korupsi, untuk secara terbuka melakukan eksaminasi terhadap perkara yang menjeratnya.
“Bagi akademisi, masyarakat, dan lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum dan anti-korupsi, yang ingin melakukan eksaminasi secara sukarela, mohon berkenan menghubungi kantor Penasihat Hukum saya,” Tom menuturkan.
Ia turut membagikan kontak dari dua kantor hukum yang mendampinginya, yakni Ail Amir dan Associates dan MRP Law Office.
"E-mail: [email protected], Instagram: @ailamirassociates. MRP Law Office, e-mail: [email protected], Instagram: @mrplaw. Sekali lagi, terima kasih yang sedalam-dalamnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, akun Medsos Tom Lembong saat ini dikelola oleh timnya atas izin melalui kuasa hukum.
(Muhsin/fajar)