Brutal, Skandal Pemerasan WNA di Kemnaker, Peras Atlet Sepak Bola Asing hingga Pemain Voli

  • Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto Antara-Muhammad Ramdan).

FAJAR.CO.ID -- Skandal pemerasan WNA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah tidak pandang bulu. Gurita pemerasan di kementerian yang merusak citra Indonesia itu masuk ke berbagai sektor, termasuk memeras TKA atlet sepak bola dan pemain voli profesional.

Terungkap, para pejabat dan pegawai Kemnaker tidak hanya memeras para Warga Negara Asing (WNA) dari kalangan industri saja. Para WNA dari dunia olahraga juga tidak lolos sebagai target pemerasan pejabat dan pegawai Kemnaker RI yang hedon.

Skandal pemerasan WNA yang lebih brutal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Brutalnya pejabat dan pegawai Kemnaker menarget para WNA kalangan industri hingga dunia olahraga ini menjadi fakta mengejutkan pelayanan birokrasi di pemerintahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, korban pemerasan WNA di Kemnaker juga menyasar dunia olahraga. "Ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball, dan lain-lain," beber Asep di Gedung KPK, Kamis (24/7/2025).

Ironisnya, KPK mengungkap bahwa praktik lancung dengan meminta "uang pelicin" untuk memuluskan proses masuk ke Indonesia ini terjadi secara sistematis. Para korban pun terpaksa menuruti permintaan para pejabat dan pegawai lancung di Kemnaker demi memudahkan proses perizinan tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jebloskan 8 Pejabat dan Pegawai ke Penjara

KPK baru-baru ini kembali menjebloskan empat pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker RI ke penjara. Keempatnya menyusul empat koleganya yang sudah lebih dahulu ditahan.

Empat orang pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker yang ditahan yakni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka pernah menduduki posisi di Subdirektorat Maritim & Pertanian dan staf PPTKA periode 2019–2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat pejabat Kemnaker terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Setelah bukti dinyatakan cukup, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Empat orang yang ditahan adalah:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2024–2025
  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025

Hasil Pemerasan Rp53,7 Miliar

Sebelumnya, KPK mengungkap uang hasil pemerasan izin TKA senilai Rp53,7 miliar dinikmati delapan pejabat di Kemnaker. Selain itu, 85 pegawai Kemnake juga menikmati jatah "uang 2 mingguan" senilai total Rp8,94 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan uang pemerasan ini telah diterima para tersangka pada periode 2019-2024. Total ada sebanyak Rp53,7 miliar yang diperoleh para tersangka.

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Skandal pemerasan WNA yang terungkap telah terjad sejak 2019 hingga 2024.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan