Deng Ical: Data Pribadi Warga Indonesia Dikelola Amerika Berpotensi Melanggar Hak Privasi Fundamental

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal atau Deng Ical

Ia menekankan bahwa masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut.

"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," tambahnya.

Deng Ical menuntut jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing.

"Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komidigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi landasan utama, dan harus dipastikan UU ini tidak dikangkangi oleh kesepakatan semacam ini.

Mantan wakil Wali Kota Makassar itu juga menyoroti potensi dampak serius terhadap keamanan nasional.

"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komidigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan