Geisz Chalifah: Tom Lembong Dipenjara Dulu, Baru Dicari Salahnya

  • Bagikan
Geisz Chalifah. (Instagram/Geisz Chalifah)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah, kembali berkomentar mengenai perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Geisz menyebut bahwa proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal karena dinilainya tak didahului dengan bukti kuat.

Ia bahkan menyamakan kasus ini dengan tindakan “main tabok” tanpa alasan saat hadir dalam diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV, kemarin.

“Kejadian seperti ini kita semakin paham bahwa untuk mentersangkakan orang itu buktinya belakangan,” ujar Geisz, dikutip Jumat (25/7/2025).

Geisz kemudian menyinggung soal audit dari BPKP yang baru keluar pada Juni, sementara status tersangka dijatuhkan pada November tahun sebelumnya.

“Seperti dikatakan tadi, ada audit BPKP, keluar bulan Juni. Tersangkanya bulan November,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Geisz menggambarkan situasi ini dengan analogi yang cukup tajam dan kontroversial.

“Saya sudah kasih contoh berkali-kali begini, ada orang jalan, polisi gak suka lihat mukanya. Dipanggil ini orang, ditabok. Itu orang bingung, salah saya apa pak? (Polisi bilang) Buka dompet kamu. Pas dibuka ada gambar porno, itu kesalahan kamu,” bebernya.

Ia menyimpulkan, dalam kasus Tom Lembong, justru penahanan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian mencari kesalahannya.

“Digampar dulu baru dicari kesalahannya, Tom Lembong dipenjara dulu baru dicari kesalahannya,” tegas Geisz.

Tom Lembong sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena dianggap merugikan keuangan negara dalam tata kelola impor gula periode 2015 hingga 2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut, 23 persidangan yang telah digelar seakan tidak terjadi ketika Majelis Hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini diungkapkan Anies saat hadir secara virtual dalam diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV, Selasa (22/7/2025) malam.

"Saya berilustrasi kita menyaksikan 23 kali sidang terbuka disorot publik, diikuti media, dan disusun dengan runtutan fakta," ujar Anies dikutip pada Kamis (24/7/2025).

"Ketika vonis itu jatuh, seolah-olah 23 persidangan itu tidak terjadi," tambahnya.

Dikatakan Anies, rasa kecewa yang dia sampaikan bukan semata-mata karena Tom merupakan sahabatnya selama bertahun-tahun.

"Jadi saya menyampaikan kekecewaan itu karena proses hukum ini menyentuh akar yang lebih dalam dari sekadar satu terdakwa," imbuhnya.

"Jadi kekecewaan itu lahir dari rasa keadilan yang terciderai. Dari akal sehat yang tidak dihormati bahkan disepelekan," sambung Anies.

Anies bilang, dari kecemasan menarik pesan bahwa prosedur hukum seperti ini bisa bergulir tanpa kendali moral dan logika publik.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan