Hakim Pastikan Vonis Hasto Kristiyanto Berdasarkan Fakta yang Terbukti di Persidangan

  • Bagikan
Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Meski divonis bersalah, namun hukuman tersebut masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Hakim Sunoto.

Hakim juga menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Sunoto.

Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.

Terhadap putusan bersalah itu, hakim juga menepis tudingan yang berkembang sejak proses hukum berjalan tentang adanya tekanan atau motif politik dalam proses hukum hingga vonis Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terhadap Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu. Sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam pertimbangan putusan, Jumat (25/7).

Hakim Rios menegaskan, argumentasi Hasto mengenai adanya tekanan politik tidak memiliki relevansi dengan proses hukum yang berjalan.

Ia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Hasto, yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020, jauh sebelum tahun politik 2023–2024 yang diklaim menjadi sumber tekanan.

"Majelis tidak menemukan relevansi antara klaim terdakwa dengan peristiwa pidana yang dibuktikan. Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdiri sendiri tanpa pengaruh peristiwa eksternal yang bersifat politis," tegas Rios.

Ia menambahkan, penyidikan perkara telah berjalan secara bertahap dan mendalam oleh aparat penegak hukum, hingga akhirnya pada akhir 2024 ditetapkan status tersangka terhadap Hasto. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengaitkan proses penegakan hukum ini dengan dinamika politik nasional.

"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," cetus Rios. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan