Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, FAJAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan menghalangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.

Perintangan penyidikan ini merupakan dakwaan kesatu terhadap Hasto Kristiyanto.

"Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan," kata Hakim Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dua poin dakwaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.

Kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler atau handphone (HP). Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.

Namun, hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan dua perbuatan yang dituduhkan itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," kata hakim.

Untuk dakwaan terkait perbuatan tanggal 8 Januari 2020, Hakim menilai perkara masih dalam tahap penyelidikan. Bukan penyidikan. Penyidikan baru dilakukan KPK berdasarkan sprindik pada 9 Januari 2020.

Sementara untuk dakwaan terkait perbuatan 6 Juni 2024, Hakim membenarkan bahwa tahapan perkara sudah masuk penyidikan. Namun, Hakim menyinggung soal status Hasto yang akan diperiksa sebagai saksi serta kaitannya dengan asas nemo tenetur seipsum accusare.

"Perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur seipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin," papar Hakim.

"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," sambung Hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai perbuatan perintangan penyidikan tidak terbukti karena tidak ada bukti soal HP ditenggelamkan atau direndam sebagaimana dituduhkan.

"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata Hakim.

Hakim juga menilai upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terbukti. Sebab KPK pun dipandang tetap bisa melakukan penyidikan.

Atas pertimbangan tersebut di atas, hakim menilai Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP tidak terbukti.

"Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Hakim.

Meski demikian, KPK juga menjerat Hasto dengan dakwaan lain, yakni dakwaan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan