Hasto Terbukti Sediakan Uang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun pnjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasto disebut jaksa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan