Impor Komoditas Rakyat Dikuasai Swasta, Nurdin Halid Geram ke Menteri Erick Thohir

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, secara blak-blakan mengkritik Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan.

Politisi senior Golkar ini menguliti satu per satu kebijakan Kementerian BUMN, mulai dari soal pemeriksaan keuangan hingga peran BUMN dalam distribusi kebutuhan pokok rakyat.

Dalam RDP yang berlangsung panas itu, Nurdin menyoroti persoalan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah BUMN yang menurutnya tak sesuai aturan.

"Di dalam Pasal 3K UU BUMN disebutkan bahwa pemeriksaan keuangan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan badan itu dilakukan BPK. Tapi di Pasal 71A, pemeriksaan BUMN dilakukan auditor yang terdaftar di BPK dan OJK," tegas Nurdin dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Nurdin mengaku menerima informasi bahwa saat ini masih ada BUMN yang diperiksa langsung oleh BPK, padahal menurutnya sudah tak punya kewenangan.

"Jadi mohon Pak Menteri membuat surat ke BPK supaya pasal ini ditaati. Karena tidak ada kewenangan lagi BPK memeriksa BUMN kecuali ada tujuan tertentu atau seizin DPR, khususnya Komisi VI. Dan sampai saat ini, kita belum pernah memberikan izin itu," bebernya.

Tak hanya berhenti di situ, Nurdin juga menyinggung Pasal 86 terkait hak monopoli BUMN dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Presiden bisa menggunakan hak monopoli kepada BUMN dalam produksi, distribusi, dan jasa untuk kepentingan masyarakat. Ini perlu dilakukan melalui SKB antara Menteri BUMN, Perdagangan, atau kementerian terkait," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan